Fakta-fakta Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria Merasa Tak Pernah Berhubungan Intim, Tantang Tes DNA
Seorang siswi SMP di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melahirkan anak perempuan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang siswi SMP di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melahirkan anak perempuan.
Siswi SMP berinisial A ini melahirkan bayi perempuan tanpa ikatan nikah.
Siswi SMP yang masih berusia 14 tahun tersebut melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter.
Bayi perempuan yang dilahirkan oleh siswi SMP tersebut dalam kondisi sehat.
Pihak keluarga lantas mengadukan kasus siswi SMP melahirkan ini ke pihak kepolisian.
Baca: Sang Ayah Cerita Perlakuan yang Dialami Aurel Selama Ikut Latihan Paskibraka
Baca: Megawati Akan Jadi Ketua Umum PDIP Lagi, Rocky Gerung Sindir Nama Demokrasi yang Dipakai PDIP
Pasalnya, pihak laki-laki tak mau bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
1. Sudah mediasi sejak kandungan 8 bulan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah ( PKAD ) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah, kedua pihak sudah melakukan mediasi.
Mediasi dilakukan saat usia kandungan siswi SMP ini memasuki usia kandungan 8 bulan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi," kata Sapta Qodriah dikutip dari Kompas.com.
2. Pihak Laki-laki Tidak Mengakui
Menurut Sapta Qodriah, mediasi tersebut menemui jalan buntu.
Sapta Qodriah mengatakan pihak laki-laki tidak mengakui.