Korban Rudapaksa yang Berumur 14 Tahun, Ternyata Memiliki Gangguan Mental
Anggota Polsek Pinolosian akhirnya mengamankan pelaku pencabulan di Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Manado/Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, BOLAANG UKI - Fakta baru diungkapkan Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring terkait kasus cabul yang menimpa gadis 14 tahun berinisial W, warga Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.
Kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (03/08/2019) melalui saluran telpon, perwira dua balok ini mengatakan sejumlah fakta yang mengejutkan :
1. Memiliki Keterbelakangan Mental
"Korban punya keterbelakangan mental, jadi siapapun yang ngajak pasti dia ikut," ucapnya.
Ia menambahkan, jika dari pengakuan pelaku jika korban diajak ke kebun dan langsung mau.
"Setelah kami minta keterangan ibu korban. Dia mengaku jika anaknya punya keterbelakangan mental," ungkap Manampiring.
2. Pelaku ditangkap setelah pulang dari kebun
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pinolosian akhirnya mengamankan pelaku pencabulan di Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel.
Pelaku yang berinisial RM alias Ivan (24) ini diamankan usai pulang dari kebunnya, Sabtu (03/08/2019) di Desa Dumagin A.
3. Sempat mengelak
Melalui telepon seluler, Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring mengatakan jika pelaku sempat mengelak ketika di jemput.
"Awalnya tidak mau mengaku, namun setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan setelah di interogasi pelaku akhirnya mengaku.
Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan," tegasnya.