Pemuda yang Perkosa Seorang Nenek di Aceh Utara Siap Bertanggungjawab Kalau Si Nenek Hamil
Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - BA (32), pemerkosa nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya.
Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.
“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.
Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.
Baca: Cintanya Diputus, Aliyanto Minta Mantan Kekasih Kembalikan Uang Rp 40 Juta Biaya Saat Pacaran Dulu
Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria Merasa Tak Pernah Berhubungan Intim, Tantang Tes DNA
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
“Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.
Kisah lain dari Bandung
Masih tentang pemerkosaan terhadap seorang nenek.
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun yang terjadi pada 2013 lalu.
Tersangka yang bernama Taufik Erwansyah (37) ditangkap setelah enam tahun menjadi buron.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengatakan perkosaan dan pembunuhan nenek Isriyah, warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat terjadi pada 15 April 2013 lalu
"Tersangka ditangkap pada Kamis 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat, setelah hampir enam tahun buron," terang Zulfikar, Minggu (28/7/2019).
Menurut Zulfikar, korban ditemukan tewas tanpa busana di tempat tidur oleh warga setempat. Selain itu ditemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.
\ Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).
Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa, dia dan rekannya sedang melakukan ronda.
Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban. Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban. Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.
"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur. Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling. Saat pintu depan rumah korban dibuka, pelaku langsung melarikan diri.
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.
Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan dan saksi yang menggunakan senter sempat melihat wajah. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.