8 Agustus Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang akan Dieksekusi Cambuk
Tujuh pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang dijadwalkan akan menjalani eksekusi cambuk, Kamis (8/8/2019).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Tujuh pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang dijadwalkan akan menjalani eksekusi cambuk, Kamis (8/8/2019).
Kabid Hukum dan SDSI Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Said Anwar menjelaskan eksekusi ini dilaksanakan setelah ketujuhnya sudah dijatuhi vonis Mahakmah Syariah.
"Sudah divonis. Tapi masing-masing berapa kali menjalani eksekusi, belum kami terima salinannya," kata Said, Sabtu (3/8/2019).
Namun merujuk Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayah, pelanggar kasus ini terancam dijatuhi eksekusi sembilan kali cambukan.
Baca: Pelaku Perusakan Rumah Menteri Susi Ditangkap, Ibunda Mengaku AS Sangat Membenci Bu Susi
"Biasanya sembilan cambukan dipotong masa tahanan," lanjutnya.
Sedikit dibocorkannya, dua dari tujuh tervonis kemungkinan menerima cambukan lebih banyak karena terbukti sebagai penyedia lokasi.
"Kemungkinan 15 cambukan. Terkait judi cambuk, mereka sebagai penyedia tempat," jelasnya.
Dia menambahkan eksekusi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pada 2019.
Sebelumnya eksekusi sudah dilaksanakan terhadap delapan pelanggar hukum jinayah pada 28 Maret dan empat pelanggar kasus serupa pada 7 Februari.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pekan Ini, Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Menjalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.