Pelaku Pencabulan Anak Diusir dari Keluarga, Walau Sudah Meninggal Tak Boleh Dikubur di Kampung
Setelah dilakukan pertemuan di rumah kepala lingkungan, maka pelaku pencabulan anak tidak lagi diterima oleh keluarganya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nur Karim
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Zainuddin Dg Sila (55), pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri AR (14) terancam hukuman penjara 20 tahun.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke TribunJeneponto.com, Senin (5/8/2019) siang.
"Pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Boby.
Sebelumnya, Dg Sila juga dijatuhi sanksi sosial oleh warga di kampungnya di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Baca: Petugas Butuh Waktu 3,5 Jam Evakuasi Perempuan Muda yang Coba Bunuh Diri di Badung
Keluarga dan warga sepakat menolak ayah tiga orang anak itu tinggal di kampung halamannya.
"Dia (pelaku) dijatuhi sanksi adat," kata Wakapolsek Kelara Iptu Bambang melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan pertemuan di rumah kepala lingkungan, maka pelaku tidak lagi diterima oleh keluarganya. Itu seumur hidup, biar sudah meninggal sekalipun jasadnya tak boleh dikubur di kampung itu," tuturnya.
Baca: Polda Lampung Pantau RS Hingga Kebun Buru Pelaku Begal yang Terluka Usai Baku Tembak di Terbanggi
Diketahui Zainuddin tega mencabuli anaknya sendiri setahun belakangan.
Dihadapan Polisi pria 55 tahun itu mengaku tega melakukan perbuatannya setalah minum-minuman keras jenis Ballo.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Zainuddin Diusir Dari Tanah Kelahirannya Hingga Diancam 20 Tahun Penjara di Jeneponto