Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Kejahatan Militer Terhadap Tugas, Prada DP Dituntut 4 Bulan Penjara

Prada Deri Pramana menjalani sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi) usai dirinya mengikuti sidang kasus pembunuhan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalani Sidang Kejahatan Militer Terhadap Tugas, Prada DP Dituntut 4 Bulan Penjara
Tribunsumsel.com/MA FAJRI
Prada DP menunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana menjalani sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi) usai dirinya mengikuti sidang kasus pembunuhan.

Dalam tuntutan, Prada Deri Pramana dituntut oditur selama 4 bulan penjara.

Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).

Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi atas Terdakwa Prada Deri Pramana terhadap korban Vera Octaria.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore.

Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.

Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.

Baca: Seorang Fans Naik ke Panggung, Personel Westlife Nyanyi Lagu Better Man Untuknya

Baca: Hasil Autopsi: Hampir Seluruh Wajah Khoriah Alami Luka Akibat Hantaman Benda Tumpul

Baca: Respons Kepala BPPT Sikapi Instruksi Presiden Jokowi Soal Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Rekomendasi

Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan Penjara.

Hal itu, dibacakan langsung Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai."

"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.

"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya

Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.

Baca: Kronologi Aksi Penyerangan Terhadap Suporter PSM Makassar di Tebet Versi Polisi

Baca: JK: Mbah Moen Sosok yang Konsisten di Agama dan Politik

Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas