Jalani Sidang Kejahatan Militer Terhadap Tugas, Prada DP Dituntut 4 Bulan Penjara
Prada Deri Pramana menjalani sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi) usai dirinya mengikuti sidang kasus pembunuhan.
Editor: Adi Suhendi
Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada Deri Pramana disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.
Terdakwa Prada Deri Pramana mengatakan, desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.
Baca: Saksi Diduga Ajarkan Prada DP Bakar Jenazah Pacarnya Disebut Meninggal 2 Bulan Lalu
"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
Setelah lari dari kesatuan Prada DP lari ke Palembang dan tinggal di kos-kosan.
Ia sempat ditemani seorang perempuan bernama Sherli yang belakangan diketahui sebagai pacarnya juga selain Vera Oktaria.
Hukuman 4 bulan penjara ini bukan hukuman untuk kasus pembunuhan Vera Oktaria.
Kalap
Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
Baca: Sidang Pembunuhan Kasir Minimarket: Ibunda Fera Minta Prada DP Dihukum Mati hingga Tangis Pelaku
Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan
Baca: Istana Gelar Doa Kebangsaan Sambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.