Suami Diikat Istri Diperkosa, Pelaku Perampokan 7 Tahun Lalu Ini Akhirnya Ditangkap
Satu lagi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan dibekuk tim buser Satreskrim Polres Musirawas.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Satu lagi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan dibekuk tim buser Satreskrim Polres Musirawas.
Dia adalah Saat (26), warga Desa SP1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas yang sudah tujuh tahun diburu petugas.
Tersangka yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) kasus 3C Satreskrim Polres Musirawas ini ditangkap di rumahnya, dalam penggerebekan Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 03.50 dinihari.
Baca: Daftar Top Scorer Piala AFF U-18 yang Berkiprah di Eropa: Dari Egy Hingga Pemain Premier League
Baca: Pemain yang Dibidik Persib Bandung di Bursa Transfer Tengah Musim Liga 1: Goyang Ditinggal Bauman
Baca: Video Saat Antoine Griezmann Dicueki Lionel Messi Dua Kali: Salaman Tak Dibalas dan Tak Ditegur
Baca: BREAKING NEWS Kafe Komandan Tebet Tempat Suporter PSM Makassar Nobar Diserang Sekelompok Orang
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya tim buser kita langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Rabu (7/8/2019).
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia hingga Besok
Baca: Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Buka Puasa, Apa Boleh Digabung dengan Puasa Sunnah Dzulhijjah?
Baca: Politisi Golkar Sebut Ijtima Ulama IV Tak Pengaruhi Konstelasi Koalisi
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.
Antara lain, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa dan tiga lembar kartu ATM.
Dijelaskan, tersangka ditangkap atas kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukannya bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46), di Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas.
Kronologisnya, pelaku bersama tiga rekannya menyatroni kediaman korban sekitar pukul 04.00 dinihari.
Saat para pelaku masuk ke dalam rumah, korban terbangun mendengar ada suara pecahan bola lampu di dalam kamar dan lampu dalam kamar korban langsung padam.
Belum hilang kagetnya, korban bersama istrinya melihat ada dua orang tak dikenal sudah ada dalam kamar dan langsung memukulnya menggunakan kayu.
Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban kemudian ditarik ke dapur di belakang rumah lalu kaki dan tangannnya diikat oleh salah seorang pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya kemudian masuk kembali ke dalam kamar korban dan disertai ancaman kemudian memerkosa istri korban.