Suami Diikat Istri Diperkosa, Pelaku Perampokan 7 Tahun Lalu Ini Akhirnya Ditangkap
Satu lagi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan dibekuk tim buser Satreskrim Polres Musirawas.
Editor: Hendra Gunawan
Disaat itu, salah satu pelaku lain mencari uang dan barang berharga milik korban serta mencari kunci sepeda motor.
Setelah selesai melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap korban dan istrinya, para pelaku lalu keluar rumah melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit ponsel, dua unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Honda Supra Fit S.
Baca: Mengangkat Potensi Destinasi Jayawijaya Lewat Festival Lembah Baliem
Baca: Politisi Golkar Sebut Ijtima Ulama IV Tak Pengaruhi Konstelasi Koalisi
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Muara Kelingi sesuai dengan dasar laporan LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012.
Selanjutnya Satreskrim menetapkan pelaku sebagai DPO sesuai dengan surat DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012.
Dikatakan, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini sudah lebih dulu ditangkap. Yaitu Radinal Muktar (28), warga Desa SP1 Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu yang diamankan pada 5 September 2012.
Kemudian satu lagi yaitu Oking Marsono (25), warga Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi yang diamankan pada 11 November 2012. Kedua pelaku ini sudah divonis.
"Satu lagi teman pelaku masih terus kita buru dan juga sudah ditetapkan sebagai DPO, berinisial PI," pungkas AKP Wahyu Setyo Pranoto. (Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Setelah Pukul dan Ikat Suaminya, Komplotan Perampok di Musirawas ini Perkosa Istri Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.