Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Wanita Ketapang Korban Kawin Pesanan, Dipulangkan Dari Tiongkok Mak Comblang Jadi Tersangka

Semua berawal dari laporan korban yang masuk ke pengaduan Polres Singkawang sekitar sepekan yang lalu melalui akun Facebook

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Wanita Ketapang Korban Kawin Pesanan, Dipulangkan Dari Tiongkok Mak Comblang Jadi Tersangka
net
Ilustrasi KDRT 

Usia kandungan telah berjalan tiga bulan. Bahkan katanya sempat disekap di hutan.

"Korban melapor ke kami bahwa dia disekap di dalam hutan," kata Humas Polres Singkawang, Bripka Irvan.

Kasusnya serupa dengan yang telah ditangani Polres Singkawang.

Ia diiming-imingi hidup enak bila menikah dan menetap di Tiongkok.

Namun ia diperlakukan tidak seperti yang dijanjikan oleh mak comblang.

Korban dalam keadaan baik dan telah kembali ke rumah suaminya di Tiongkok.

"Kemarin kita sudah berkoordinasi juga di sana mau memulangkan setelah melahirkan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Irvan mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.

"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," pesannya.

Tak Mudah Tergiur

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang, Martinus Missa mengatakan, sebenarnya rakor ini cukup rutin di gelar Pemkot Singkawang, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan warga negara asing (WNA).

Terlebih, di Kota Singkawang sudah ada kasus TPPO, sehingga dalam rakor ini sekaligus membahas bersama pihak kepolisian, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemkab lebih kepada pencegahan, sosialisasi dan pasca pemulangan, termasuk dampak-dampak psikologisnya, sedangkan pihak kepolisian lebih penindakan,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Diperlukannya koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penanggulanganTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas