Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rinto Habisi Nyawa Kristina karena Sakit Hati Tawaran Bonceng Ditolak

Rinto mengaku sakit hati karena ditolak tawarannya naik sepeda motor miliknya dan meludah ke wajah tersangka sambil menghina.

Editor: Sanusi
zoom-in Rinto Habisi Nyawa Kristina karena Sakit Hati Tawaran Bonceng Ditolak
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Tersinggung Tawaran Membonceng Ditolak dan Dimaki, Rinto Habisi Kristina, Mayatnya Dibuang di Kebun Polres Taput menggelar temu pers terkait kasus pembunuhan Kristina Gultom (20) di Mako Polres Taput, di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (9/8/2019). Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen memimpin langsung temu pers tersebut. TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA 

Rinto Hutapea membantah memaksa membonceng korban.

Dia juga mengaku tidak ada rasa suka atau cinta kepada korban.

Alasan lain menurut tersangka menghabisi nyawa Kristina karena sudah minum tuak tiga gelas.

Pelaku membantah telah membuka pakaian dan memperkosa Kristina Br Gultom.

"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," jawabnya.

Tersangka mengaku masih berfamili dengan Kristina Br Gultom. Rinto tinggal tidak jauh dari rumah korban di Dusun Pangguan Hutapea, Banuarea Tarutung, Tapanuli Utara.

Saat temu pers, barang bukti pakaian dalam korban dipaparkan. Barang bukti yang disita berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah short/celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah BH, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak kayu putih, uang Rp 5000. Termasuk 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru yang dikendarai tersangka. Sementara 1 unit hp merek Nokia warna biru milik korban masih dalam pencarian.

Berita Rekomendasi

Untuk pasal yang dipersangkakan, lanjut AKBP Horas M Silaen MPsi, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana (Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat (3) (Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk tindakan selanjutnya dalam rangka penyidikan, tersangka telah ditahan di Polres Taput.

Hasil otopsi masih menunggu dari RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.

"Pemeriksaan barang bukti dan sampel masih dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Medan," sambung Horas Marasi Silaen.

Penyidik juga telah mengambil sampel darah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak. Polres saat ini belum bisa memastikan apakah korban sempat diperkosa.

"Masih menunggu hasil uji lab dan autopsi korban," kata Horas.

Motif pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas