Gadis di Bandung Dibunuh Pacar Usai Lakukan Hubungan Intim, Pelaku Sengaja Bawa Pisau dari Rumah
FP diduga membunuhan gadis remaja bernama AM warga Kampung Bojong Badak, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terkait kasus penemuan mayat wanita di semak-semak Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung terungkap seiring dengan tertangkapnya FP (20).
FP diduga membunuhan gadis remaja bernama AM warga Kampung Bojong Badak, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Peristiwa bermula Selasa (6/8/2019) ketika FP alias Emplang mengajak korban AM (18) pacarnya, untuk bertemu di depan tempat biliar tak jauh dari rumah korban.
Sebelum pergi menemui pelaku ditemani tetangganya yang bernama Ovi, korban sempat berpamitan kepada ibunya.
Baca: Motif Pembunuhan SPG Cantik di Bali Terungkap, Pelaku Baru Pacari Korban Sebulan Lalu Bertengkar
Baca: Perjalanan Karier Uki NOAH Sebelum Keluar, Bermula dari Peterpan hingga jadi Teman Dekat Ariel
Baca: Pilih Jadi Tukang Ojek dan Sering Absen Bertugas, Seorang Perwira Polisi di Kendari Dipecat
Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.
Pasangan sejoli ini pun kemudian jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.
Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri.
"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019) dikutip dari kompas.com.
Selesai melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra.
Sengaja bawa pisau
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan pelaku sebelum menjemput korban memang sudah membawa pisau dari rumahnya.
Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu.
Baca: Bacaan Niat, Tata Cara & Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah / 10 Agustus 2019 Jelang Idul Adha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.