BERITA TERKINI, Pembunuhan Ni Putu Yuniawati: Hasil Autopsi Korban hingga Motif Pelaku
BERITA TERKINI, Pembunuhan Ni Putu Yuniawati: Hasil Autopsi Korban hingga Motif Pelaku
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
"Kalau saya lihat selama korban bekerja itu seperti biasa masuk pagi dan pulang sore, kadang sih malam."
"Selama di kantor korban sangat ramah, kalau ketemu ya saling nyapa kita."
"Korban juga kan baru kerja sebulan jadi masih ya belum begitu kenal terlalu dalam," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Setiap berangkat kerja dan pulang, rekannya ini melihat korban selalu menggunakan kendaraan sendiri.
"Ya selama korban bekerja kan absen pagi dan absen pulang."
"Memang saat proses training, korban sudah keluar kantor untuk menjual kendaraan kantor, ya bertemu dengan klien."
"Setiap harinya korban pakai sepeda motor sendiri," jelasnya.
Baca: Umat Muslim Aboge di Banyumas dan Purbalingga Baru Besok Pagi Rayakan Idul Adha
Baca: Dalam Sebulan 8 Ribu Senjata Diserahkan Kembali di Selandia Baru
4. Hasil Autopsi
Jenazah Ni Putu Yuniawati diautopsi atas persetujuan polisi dan pihak keluarga pada Jumat (9/8/2019).
"Hasil autopsi ditemukan luka-luka memar pada leher dan tanda-tanda mati lemas."
"Sebab mati karena penekanan jalan nafas," kata dr. Dudut Rustyadi, Kepala Intstalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar.
Dudut menegaskan kematian korban karena jalan nafas tertekan dari luar entah itu dicekik atau dibekap.
"Gak harus dicekik. Intinya jalan nafas tertekan dari luar," ujar Dudut.
Dari keterangan polisi, ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 WITA, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," ungkap Ruddi .
"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung, terdapat luka robek di dalam kelaminnya, dan dibibir kelamin agak bengkak."
"Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Ruddi.
Setelah sempat buron selama tiga hari, Bagus ditangkap tim gabungan dari kepolisian seusai menemui istrinya di Manado.
Wakil Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, korban adalah wanita yang baru dipacarinya selama sebulan.
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Baca: Viral Video Detik-detik Pemadam Kebakaran Selamatkan Nyawa Anak Kucing dari Badai Lekima di Malaysia
Baca: Begini Nasib Empat Pemuda di Indragiri Hulu yang Videonya Kencingi Bendara Merah Putih Viral
(Tribunnews.com/Bunga) (TribunBali.com/Rizki Laelani/Firizqi Irwan)