Zulkifli Tewas, Putranya Luka Parah, Pelaku Emosi karena Sang Istri Dipukul
Kapolres mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya lantaran tersinggung dan emosi karena korban memukul istrinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Polres Bungo mengekspose terkait perkara dugaan pembunuhan dan perampokan di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morrais didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedi Kurniawan Susilo dalam press rilis juga menghadirkan satu di antara tersangka, yaitu WR (43).
Kapolres mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya lantaran tersinggung dan emosi karena korban memukul istrinya.
"Tersangka melakukan itu karena tersinggung dan emosi pada korban, karena korban memukul istrinya. Itu terjadi pada Senin, 5 Agustus 2019, sekitar pukul 17.30 WIB," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (12/8/2019).
Diketahui, korban adalah Zulkifli (50) yang meregang nyawa dan anaknya, Robi Setiawan (26) yang mengalami luka berat.
Keduanya ditemukan tak jauh dari pondok milik tersangka di sebuah kebun karet di Dusun Seberang Jaya.
Selain itu, tersangka juga merampok satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau daun dan satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam milik kedua korban.
Dalam konferensi pers itu, barang bukti kejahatan juga dihadirkan.
Di antaranya satu buah topi dan baju hijau, dua pasang sandal hitam, sepasang sandal merah, satu batang kayu sepanjang 1 meter dan lebar 4 cm, dan sepasang sandal anak kecil berwarna kuning.
Baca: Jadi Korban Pembunuhan, Darwin Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kasat Reskrim Polres Bungo menambahkan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Lubuk Linggau Utara, Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Setelah melakukan pengejaran, tersangka akhirnya kita tangkap di rumah keluarganya di Lubuk Linggau Utara," kata Kasat Reskrim.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah tim dari Polres Bungo melakukan negosiasi dengan pihak keluarga.
Atas perbuatannya, WR terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Dia disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana subsider, pasal 170 ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana. Lebih subsider, pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana. (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS, Kasus Pembunuhan di Bungo, Pelaku Ternyata Tersinggung Karena Korban Pukuli Isterinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.