Anak Anggota Dewan di Klungkung Bali Tertangkap Nyabu, Orang Tua Syok, Ini Harapannya
Kami selaku orang tua sangat merasa terpukul dengan kejadian ini. Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum
Editor: Sugiyarto
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewa AKM ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klungkung pada Selasa (6/8/2019) pukul 21.40 Wita di sebuah rumah kos di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Besang, Kecamatan Klungkung.
Saat penangkapan, petugas mendapati tiga orang remaja (dua laki dan satu perempuan) di dalam kamar kos yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu.
Ketiganya yaitu I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22), Luh Nila Emaliani (19); dan Dewa AKM.
Dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pesta narkoba.
Di antaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual kembali, bong atau alat isap sabu, korek api, dan pipet.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.
Baca: Gembong Narkoba Tewas Ditembak Usai Keroyok Kapolsek Patumbak Bersama 20 Orang Komplotannya
Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut merupakan kamar kos dari Luh Nila Emaliani.
Dharma Yuda diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.
Ia bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.
Bahkan Dharma Yuda sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus narkoba.
Dari hasil tes urine, Dharma Yudha dan Dewa AKM menunjukkan hasil positif. Sedang Luh Nila negatif.
Namun Luh Nila tetap jadi tersangka karena dia mengetahui penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil temuan di TKP, kedua tersangka Dharma Yuda dan Dewa AKM juga diduga sebagai pengedar.
Keduanya sudah ditahan. Sedangkan Luh Nila tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan.