Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Curi Pakaian Dalam Wanita, Ridwan Selalu Berfantasi Usai Beraksi, Punya Pacar Pun Diembat

Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hanya Curi Pakaian Dalam Wanita, Ridwan Selalu Berfantasi Usai Beraksi, Punya Pacar Pun Diembat
Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar
Ekspose kasus pencurian pakaian dalam wanita, Polsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019) 

Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.

Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Beraksi setiap dini hari menjelang subuh di rumah kos perempuan, pelaku pencurian barang berharga dan pakaian dalam perempuan ditangkap jajaran Polsek Kiaracondong pada Senin (23/7/2019).

Ridwan Andri, tersangka pencurian tersebut ditangkap ketika sedang beraksi di rumah korban berinisial ES di Jl Babakan Sari, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka ini mendatangi kos-kosan, khususnya yang dihuni perempuan dan mengambil barang berharga, dan kalau ada pakaian dalam perempuan, diambil juga. Pakaian dalam tersebut dipegang-pegang dan digunakan untuk berhalusinasi (berfantasi) hingga mencapai kepuasan nafsu seksualnya," kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep, Senin (12/8/2019).

ILUSTRASI: Pakaian dalam
ILUSTRASI: Pakaian dalam (MNN.COM)

Kapolsek Kiaracondong menduga bahwa tersangka memiliki kelainan seksual dan tindakan tersebut sudah sejak lama dilakukannya.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya pakaian dalam, ia juga mencuri barang berharga semisal jam tangan dan ponsel.

Kompol Asep menduga bahwa tersangka juga memiliki kebiasaan mengambil barang (kleptomania).

Ketika beraksi, RA mencoba membuka slot pintu rumah korban melalui jendela yang terbuka.

Kemudian, tersangka masuk dan mengambil barang korban. Namun, aksinya tersebut diketahui seorang saksi bernama ZH dan langsung menangkap tangan tersangka.

Kompol Asep Saepudin menambahkan bahwa barang bukti yang disita dari tangan tersangka ialah satu unit ponsel, satu unit jam tangan, 10 celana dalam, satu BH, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka harus berhadapan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses penyidikan dilaksanakan oleh unit Reskrim Mapolsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mencuri Pakaian Dalam Wanita untuk Penuhi Hasrat Berfantasi, Sasarannya Kamar Kos Cewek

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas