Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Identifikasi Beberkan Kondisi Jenazah Vera Oktaria Saat Ditemukan di Kamar Penginapan

Dalam sidang lanjutan terdakwa Prada DP terungkap bagaimana kondisi jenazah Vera Oktaria saat ditemukan di Penginapan Sahabat Mulia Sungai Lilin.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Identifikasi Beberkan Kondisi Jenazah Vera Oktaria Saat Ditemukan di Kamar Penginapan
Tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019). TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI 

Kemudian, tim Inafis melanjutkan pemeriksaan di kamar mandi ruangan tersebut.

Kondisinya saat itu rapi. Namun, ditemukan tetesan darah yang menggumpal dalam jumlah yang sedikit.

"Dari hasil penyelidikan didapat hasil yang akurat bahwa terdapat sidik jari jempol kiri dan telunjuk kiri ditemukan di pintu depan kamar mandi. Serta di botol mineral jari manis kanan. Dan semua itu merupakan milik terdakwa (Prada DP)," ujarnya.

Kalap

Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Berita Rekomendasi

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

Baca: Sidang Pembunuhan Kasir Minimarket: Ibunda Fera Minta Prada DP Dihukum Mati hingga Tangis Pelaku

Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan

Baca: Istana Gelar Doa Kebangsaan Sambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas