7 Fakta Suami Jual Istri untuk Kencan Bertiga: Pasang Tarif Rp 2 Juta, Istri Hamil 4 Bulan
Inilah tujuh fakta suami yang menjual istri untuk layanan kencan bertiga. Pasang tarif Rp 2 juta, istri tengah hamil 4 bulan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Hasil penyidikan, sebut AKP Ruth, tersangka menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memasukkan DR selaku istrinya sebagai adik kandung di KK.
Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan apakah DR merupakan istri sah tersangka atau bukan.
Dalam pengakuannya, mereka menikah siri atau diam-diam dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikahnya kami belum tahu. Kami harus buktikan yang menikahkan siapa, harus ditelusuri ke orangtuanya," ujar Ruth.
7. Dijerat pasal berlapis
Dalam penggrebekan, polisi turut mengamankan sejumlah uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, DTS terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.