Dijual Suami untuk Layanan ''Threesome'', Begini Kondisi sang Istri yang sedang Hamil 4 Bulan
Unit PPA Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan threesome
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit PPA Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan threesome di Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, DR saat ini dititipkan di salah satu yayasan yang menangani korban kekerasan seksual dan anak-anak.
"Ya, sekarang korban kita titipkan di yayasan yang memang menangani kekerasan seksual," kata Ruth dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Ia menyebut, korban saat ini terus mendapat pendampingan dan pemeriksaan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.
"Korban terus didampingi sambil nanti kita pastikan dengan pemeriksaan psikolog ya. Yang tahu nanti kondisinya psikolog, saya tidak bisa bilang trauma," tutur Ruth.
Menurut Ruth, orangtua DR belum mengetahui jika selama ini DR ternyata diperdagangkan dengan klaim terhimpit ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengatakan akan mendalami kasus tersebut dengan mendatangi rumah korban di Jambi serta rumah tersangka di Kediri, yang selama ini juga menjadi tempat tinggal korban.
"Kami akan dalami kasus ini dengan mendatangi kampung korban untuk mengecek. Pengembangan kita nanti akan ke Jambi, kampung asal korban dan ke Kediri," ujar Ruth.
Status DR di KK
Hasil penyidikan, sebut Ruth, tersangka menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memasukkan DR selaku istrinya sebagai adik kandung di KK.
Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan apakah DR itu merupakan istri sah tersangka atau bukan. Sebab, dalam pengakuannya, mereka menikah siri atau diam-diam dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikahnya kita belum tahu. Kita harus buktikan yang menikahkan siapa, harus ditelusuri ke orangtuanya. Segera kita akan ke Jambi dan Kediri," ungkap Ruth.
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso, yakni DTS (20).
DTS merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.