Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Koordinasi dengan Kominfo Blokir Sebaran Video Seks "Vina Garut"

Untuk penyebar Video Vina Garut, Budi menuturkan masih dalam pelacakan. Namun, identitasnya juga telah dikantongi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Koordinasi dengan Kominfo Blokir Sebaran Video Seks
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Petugas Satreskrim Polres Garut memeriksa seorang tersangka kasus Video Vina Garut berinisial B alias W, Jumat (16/8/2019). Tribunjabar/Firman Wijaksana 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT -  Polres Garut kembali menetapkan seorang tersangka kasus Video Vina Garut berinisial B alias W.

Total, sudah ada tiga tersangka terkait kasus video mesum tersebut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pria berinisial W jadi tersangka ketiga dalam kasus Video Vina Garut tersebut.

Sebelumnya, W menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu (14/8/2019) malam.

"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada," ucap Budi di Mapolres Garut, Jumat (16/8/2019).

Untuk penyebar Video Vina Garut, Budi menuturkan masih dalam pelacakan. Namun, identitasnya juga telah dikantongi.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir peredaran video tersebut.

Baca: Pelaku Pasutri Video Viral Vina Garut Ditangkap, Polisi Sebut si Wanita Hanya Dibayar Rp 500 Ribu

BERITA REKOMENDASI

"Banyak info tentang si A dan B-nya untuk penyebar video. Yang pasti itu videonya tahun 2018, dari hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Budi berjanji asal muasal video beredar bisa segera diketahui.

Termasuk, aktor yang menyebarkan video tersebut.

Kelainan Seksual

Tersangka kasus video Vina Garut berinisial A disebut memiliki kelainan seksual.


A tak mengambil bayaran saat melakukan adegan ranjang.

"Tersangka A yang dulu jadi suami V diindikasikan ada kelainan seksual atau biseksual. Jadi ke lelaki suka, perempuan suka," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (16/8/2019).

Budi menyebut, A tak mengambil bayaran karena ia hanya mencari kepuasan.

Semua uang yang didapat antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, diberikan kepada tersangka V.

A yang kini terbaring sakit, juga tengah diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas