Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang

Kasusnya Sempat Heboh, Penjual Sate Diduga Daging Babi di Padang Divonis. Humas PN Padang: Dia Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Inilah Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang
TRIBUNPADANG.COM/DEBI GUNAWAN
Dr Gustiarso, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/8/2019). 

Kasusnya Sempat Heboh, Penjual Sate Diduga Daging Babi di Padang Divonis. Humas PN Padang: Dia Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum

Laporan Wartawan TibunPadang.com, Debi Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Pasangan suami istri penjual sate diduga daging babi, Evita dan Bustami akhirnya divonis hukuman berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Humas PN Padang, Gustiarso yang juga seorang hakim anggota persidangan mengatakan Evita divonis tiga tahun, sedangkan vonis untuk Bustami dua tahun sepuluh bulan.

Sebetulnya, vonis hakim lebih rendah dari ancaman hukuman untuk mereka semula 4 tahun penjara, yang dijerat pasal berlapis.

"Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mereka (terdakwa) memang terbukti menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena mereka hanya mengatakan menjual sate ayam, daging, dan lokan, tidak mengatakan menjual sate babi," ujar Gustiarso kepada TribunPadang.com, Selasa (20/8/2019).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (19/8/2019), dua terdakwa dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Tidak ada tulisan menjual sate babi, jadi itu dakwaan pertama yang terbukti," ungkap Gustiarso.

Menurut Gustiarso vonis itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas