Penghuni Kos di Tasikmalaya Ini Buka Layanan Pijat Plus Sesama Jenis, Ditawarkan Lewat Medsos
Polres Tasikmalaya Kota memasang police line di sebuah kamar kosan di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya
Editor: Sugiyarto
Karena korban masih tidak menjawab, pelaku semakin emosi dan kemudian mencekik korban.
"Korban sempat berontak tapi tidak berhasil. Kondisi di lokasi memang sepi," ujarnya.Sunarya melanjutkan, setelah korban tidak bernyawa pelaku mempreteli barang berharga korban dari mulai gelang hingga gawai.
"Kendaraan milik korban juga dibawa pelaku," ucap AKBP Sunarya.
Jasad korban baru ditemukan warga sekitar kurang dari tiga pekan setelah kejadian.
kondisinya sebagian tinggal tulang-belulang.Pelaku sudah ditangkap dan diancam pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sediakan Pijit Plus Sesama Jenis, Kamar Kos di Tasikmalaya Digaris Polisi, Pria Kemayu Diamankan, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/21/sediakan-pijit-plus-sesama-jenis-kamar-kos-di-tasikmalaya-digaris-polisi-pria-kemayu-diamankan?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.