Tak Terima Dicopot dengan Tuduhan Pendukung HTI, Guru Besar Undip Gugat Rektor ke PTUN
Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum berbuntut panjang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang.
Kasus ini mengemuka berawal Prof Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta Juducial Review di Mahkamah Konstitusi .
Guru Besar yang mengajar ilmu hukum dan pancasila didampingi tim penasehat hukumnya, Dr Achmad Arifullah beserta Muhammad Dasuki menggugat Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu (21/8).
Gugatan tersebut atas dasar surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
"Guru besar yang mengajar ilmu hukum dan pancasila selama 24 tahun tersebut merasa dirugikan atas hak jabatan, dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation yang dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, " ujar satu diantara penasehat hukumnya Muhammad Dasuki.
Dasuki mengatakan gugatan tersebut tergister pada nomor perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.
Alasan mengajukan gugatan karena kliennya dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas.
" Pencopotan tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas, melainkan langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami," jelasnya.
Menurut dia, kehadiran penggugat sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada bulan Oktober 2017 dan 01 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat.
Keterangannya tersebut dianggap mengganggu kedaulatan NKRI yang tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen pancasila.
" Padahal, dirinya memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya. Namun kesaksiannya dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor UNDIP," paparnya.
Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.
Keterangan kliennya tersebut telah sesuai Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah.
"Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya,"jelasnya.
Dirinya tidak membenarkan kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila, serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.