Tak Terima Dicopot dengan Tuduhan Pendukung HTI, Guru Besar Undip Gugat Rektor ke PTUN
Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum berbuntut panjang
Editor: Sugiyarto
Kehadiran kliennya tersebut sebagai ahli dalam kedua proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8.
Atas kasus tersebut pihaknya juga mempersilahkan Rektor Undip untuk membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya.
"Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan," jelas dia.
Selain kliennya dicopot dari jabatannya, kata dia, Rektor Undip juga menyampaikan surat pemberhentikan sebagai dosen kepada Gubernur AKPOL Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018.
"Surat itu tentang penggantian tenaga pengajar Undip di AKPOL,"kata dia.
Ia menegaskan keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku Aparatur Sipil Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pelayanan publik yang dilakukan Penggugat dalam kapasitas sebagai Akademisi atau Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum dan Masyarakat," tukasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Guru Besar Undip Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/21/guru-besar-undip-gugat-rektornya-di-ptun-semarang-dipecat-gara-gara-jadi-saksi-ahli-hti?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.