Viral Uang Tabungan Dimakan Rayap, Ini Syarat Tukar Uang yang Rusak di Bank Indonesia
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut/ditarik peredarannya harus memenuhi syarat sebagai berikut
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Tiara Shelavie
Viral Uang Tabungan Dimakan Rayap, Ini Syarat Tukar Uang yang Rusak di Bank Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Kisah viral uang dimakan rayap dialami pemilik akun Putri Buddin (23).
Ia menceritakan hal ini melalui unggahan foto di akun Twitter miliknya @putribuddin Sabtu (17/8/2019).
Hal ini mengingatkan warganet tentang informasi penukaran uang di Bank Indonesia yang jarang diketahui.
Untuk menghindari kejadian serupa, mekanisme penukaran uang perlu kita ketahui.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resminya www.bi.go.id, berikut penjelasan Bank Indonesia tentang mekanisme penukaran uang.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat dan Kas Keliling Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut/ditarik peredarannya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Uang lusuh
- Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
2. Uang rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak sebagai berikut:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.