ABG Berusia 15 Tahun asal Musirawas Jadi Korban Persetubuhan, Begini Kejadiannya
Supriyanto mencabuli korban di kamar sewaan yang biasa disewa oleh pasangan bukan suami isteri untuk berbuat mesum
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah sampai di rumah bibinya, DS kemudian menceritakan semua yang dialaminya yakni telah disetubuhi oleh Supriyantoselama empat hari pergi tersebut.
Mendengar penuturan DS, bibinya kontan kaget lalu melapor kepada orangtua DS untuk kemudian melapor ke polisi dengan dasar laporan LP / B- 79 /VIII/ 2019 / SS /Mura, tgl 07 Agustus 2019.
Baca: KRONOLOGI Percobaan Pemerkosaan Karyawan Swasta, Pelaku Tetangga Sendiri, Awalnya Hendak Mencuri
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Kamis (22/8/2019), keberadaan pelaku diketahui lalu dilakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan kemudian diamankan di Kantor Polres Musirawas," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (22/8/2019).
Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SP/ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judulDibawa Kabur, ABG 15 Tahun asal Musirawas Ini 4 Hari Disetubuhi Supriyanto