Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan
Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Sri Juliati
Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang kelanjutan kasus Prada DP, oditur menuntut hukuman seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap sang pacar Fera Oktaria (21), Kamis (22/8/2019).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang dikutip dari Kompas.com.
Mendengar tuntutan tersebut, dihadapan hakim ketua Prada DP tak kuasa menahan tanggis.
Tangisan Prada pun DP pecah.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana
Kronologi
Dikutip dari WartaKota, Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian Prada DP membayar uang sewa sebesar Rp 150 ribu dan masuk ke dalam kamar 06.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui jika dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Awal Prada DP dan Fera Oktaria beradu mulut karena password HP korban berubah.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.