Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan

Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan
Sripoku.com/Rahmadzilhakim
Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer Jakabaring, Kamis (22/8/2019). 

Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Saya membunuh Fera karena kecewa dengan pernyataannya. Dia bilang sudah hamil dua bulan."

"Padahal selama beberapa bulan ke belakang, saya ikut pendidikan militer."

"Jadi tidak berhubungan sama sekali dengan dia (Fera)," jelas Prada DP saat menjawab pertanyaan oditur terkait hal yang mendasari niatnya membunuh Vera.

Di hadapan majelis hakim dan seluruh pengunjung sidang, Prada DP mengungkapkan hal mengejutkan.

Prada DP mengatakan, dulu Fera pernah hamil akibat hubungan pacaran mereka yang melebihi batas.

"Fera dulu pernah hamil sama saya. Soalnya waktu itu pernah ke dokter sama-sama," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya saat berpacaran, mereka pernah beberapa kali keluar malam.

Namun hal itu tidak terlalu sering dilakukan.

"Orang rumah Fera juga tidak terlalu memberikan reaksi keras saat kami pulang malam," ujarnya.

Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana

Alasan Prada DP tinggalkan pendidikan

Dia mengaku kabur dari pendidikan infantri di Baturaja karena tidak ingin ikut dalam proses rekrutmen menjadi tim komando.

Sebab Prada DP mengaku takut pada ketinggian.

Alasan kaburnya Prada DP dari pendidikan militer terungkap pada sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa..

Sidang digelar pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019).

"Mulai ada masalah sejak proses seleksi calon tim komando. Sebelumnya saya sudah diputuskan, tapi dipanggil lagi. Padahal saya takut ketinggian," kata Prada DP.

Atas alasan tersebut, Prada DP akhirnya memutuskan untuk kabur.

Padahal pada tanggal 3 Mei 2019, tepatnya siang hari sebelum kabur, prada DP mengaku telah menandatangani surat pernyataan setuju mengikuti tes calon anggota komando.

"Malam itu, pertama saya ke kantin untuk minta kantong plastik hitam agak besar ke ibu kantin. Tujuannya untuk bisa masukkan baju saya ke dalam kantong. Saya tidak ada ngomong rencana kabur itu ke orang lain," ujarnya.

"Setelah itu saya menyelinap ke belakang kelas. Terus merayap melalui kawat duri di belakang kelas itu," sambungnya.

Sebelum menceritakan kronologi kaburnya Prada DP, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH bertanya mengenai riwayat pendidikan Prada DP.

Dia mengaku lulus SMA tahun 2016 dan berhasil lulus menjadi anggota TNI saat mengikuti rekrutmen gelombang kedua di tahun 2018.

"Sebelumnya saya sudah pernah ikut tes TNI di tahun 2017 dan di gelombang 2018. Tapi baru lulusnya pas ikut gelombang kedua di tahun 2018," jelasnya.

Setelah lulus, Prada DP lantas mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) di lahat selama 5 bulan.

Kemudian dia sempat mendapat cuti dan kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Tapi belum lulus ikut infantri, soalnya saya sudah kabur sebelum pendidikan selesai," ucapan.

Jawaban Prada DP mendapat tanggapan dari ketua majelis hakim.

Letkol Chk Khazim SH berujar keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat.

Sebab berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.

"Banggakah terdakwa jadi tentara?" tanya ketua majelis hakim pada Prada DP

"Siap, bangga," timpal Prada DP.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut pada ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.

"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim

"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)  (Kompas.com/ Kontributor Palembang, Aji YK Putra) (Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas