Tak Berani Nyatakan Cinta, Kuli Bangunan di Deli Serdang Berupaya Perkosa Tetangganya
Motif di balik upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan terhadap seorang wanita berinisial MS terkuak.
Editor: Adi Suhendi
Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru.
"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.
Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39). Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Perkosa Tetangganya karena Tak Berani Nyatakan Cinta"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.