Keluarga Vera Tak Terima Prada DP Dipecat Dari TNI dan Dituntut Seumur Hidup, 'Maunya Hukuman Mati'
Dia terlihat kesal dan mengaku kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tidak diberikan hukuman secara maksimal
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- "Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Dia terlihat kesal dan mengaku kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam stuntutan Oditur.
Suhartini adalah ibu kandung Vera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP.
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.
Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut Fera dalam keadaan hamil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.
Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban. Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.
Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantara diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.
"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah.
Baca: Hotman Paris Kaget hingga Melongo saat Disindir Melaney Ricardo soal Asmaranya dengan Meriam Bellina
Baca: Prediksi Skor Barito Putera vs Persipura Jayapura Sore Ini, Link Live Streaming Indosiar di Sini
Baca: Menghina Dada Goo Hye Sun, Ahn Jae Hyun Dikecam saat Kepergok Komentari Tentang Bagian Tubuh Wanita
Baca: Menteri BUMN Ajak Pengusaha Kuliner Beralih ke Elpiji Nonsubsidi
Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman darai Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu. Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.
Dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.
"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.
Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.
"Hal yang meringankan terdakwa,bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.
Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).
Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.
Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.
Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan. (Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Dipecat dari Satuan hingga Dituntut Penjara Seumur hidup, Keluarga Fera Tidak Terima",