DPD RI Kirim Surat ke Wali Kota Bandung Terkait dengan Penangkapan Aceng Fikri, Ini Tujuannya
Anggota DPD RI Aceng Fikri, meminta penjelasan kepada Satpol PP Kota Bandung mengenai operasi yustisi yang menjaring dirinya dan istri, Siti Elina
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Anggota DPD RI Aceng Fikri, meminta penjelasan kepada Satpol PP Kota Bandung mengenai operasi yustisi yang menjaring dirinya dan istri, Siti Elina Rahayu, di sebuah hotel di Jalan Lengkong Kota Bandung, pada Kamis (22/8/2019).
Aceng Fikri mengaku bahwa ia belum menerima penjelasan alasan dirinya bisa terjaring operasi yustisi.
Padahal saat itu ia sudah menjelaskan sedang bersama istri sah.
"Hari ini Sekjen DPD RI mengirimkan surat ke Wali Kota Bandung dan Kasatpol PP Kota Bandung. Intinya untuk pemulihan harkat dan martabat serta nama baik," ujar Aceng Fikri saat ditemui di rumahnya, Minggu (25/8/2019).
Baca: Aceng Fikri Akan Laporkan Satpol PP Kota Bandung, Sang Istri Trauma dan Minta ke Komnas Perempuan
Surat dari DPD RI itu pun telah dilayangkan ke Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk ditembuskan ke Kepala Satpol PP Kota Bandung.
Surat berkop Sekretariat Jenderal DPD RI itu berisi perihal permohonan klarifikasi.
Dalam surat itu, Aceng Fikri meminta Wali Kota Bandung memberikan klarifikasi dan konferensi pers terkait operasi yustisi yang berujung menjaring mantan Bupati Garut itu.
"Berharap saudara Wali Kota segera memberikan klarifikasi dan konferensi pers dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dimuat dalam media cetak maupun elektronik," tulis isi surat itu.
Permintaan itu untuk menjelaskan jika Aceng Fikri bersama istri tidak melanggar hukum dalam operasi yustisi tersebut.
Baca: Aceng Fikri: Istri Saya Dibawa ke WC oleh Satpol PP Terus Digeledah Seluruh Tubuhnya
Sebelumnya diberitakan, Aceng Fikri bersama istrinya, Siti Elina Rahayu, digiring Satpol PP Kota Bandung dari hotel tempatnya menginap ke Kantor Satpol PP.
Karena alamat di KTP tidak sama, Aceng Fikri dan Siti Elina Rahayu, diduga anggota Satpol PP yang bertugas, bukan pasangan suami istri.
Setelah pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan terbukti Aceng Fikri beserta istrinya tidak melanggar hukum, keduanya dapat kembali ke hotel.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buntut Aceng Fikri Digiring Satpol PP, DPD RI Kirim Surat ke Wali Kota Bandung, Ini Tujuannya, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/26/buntut-aceng-fikri-digiring-satpol-pp-dpd-ri-kirim-surat-ke-wali-kota-bandung-ini-tujuannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.