Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus Selama 7 Tahun, YS: Saya Gelap Mata

Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, berinisial YS (62) mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus, WR (27) selama tujuh tahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus Selama 7 Tahun, YS: Saya Gelap Mata
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai tengah memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencabulan ayah terhadap anak tirinya.(KOMPAS.com/AGIE PERMADI) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, berinisial YS (62) mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus, WR (27) selama tujuh tahun.

Aksi bejat YS terhadap WR berhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.

Kini YS mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019, di rumah mereka yang berada di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya.

Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.

Diketahui tersangka juga pernah menyetubuhi korban.

Baca: Dihebohkan dengan Penemuan Boneka yang Dibungkus Kain seperti Pocong, Ini yang Dilakukan Warga

Baca: Saat Sarita Bicara Nasib Jika Faisal Harris Poligami, Sanggup, Ada Pesan Tersirat ke Jennifer Dunn

BERITA REKOMENDASI

"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ucap Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/8/2019).

Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Sampai akhirnya diketahui ibu korban dan melaporkan tersangka ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPS) Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan YS.

YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.

"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Korban saat ini dalam pembinaan Unit PPA yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Tahun Pria Ini Cabuli Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas