Kronologis Penangkapan AK Berawal Setelah Polisi Menemui Ketua RT dan Istri Tua Korban
Lewat istri tuanya korban, Polisi memperoleh informasi korban sudah mempunyai istri muda di wilayah Lebak Bulus.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan secara singkat kronologis penangkapan dua pelaku pembakaran mobil yang di dalamnya terdapat dua jenazah.
"Kami mengetahui mobil terbakar, setelah itu kami mengidentifikasi mobil tersebut dan diperoleh data bahwa pemiliknya beralamat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta," kata Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Selasa (27/8/2019).
Polisi lalu bergegas menuju Lebak Bulus, Jakarta.
"Setelah itu, kami ke lokasi dan menemui pihak RT dan RW, diperoleh lah informasi bahwa pemilik mobil tersebut sudah bercerai," ujarnya.
Setelah diperoleh informasi, maka polisi menemui istri tua korban.
Polisi memperoleh informasi korban sudah mempunyai istri muda di wilayah Lebak Bulus.
Pihak Kepolisian kemudian mendatangi rumah AK (35) yang berstatus istri muda korban Edi Chandra Purnama (54) dan ibu tiri dari M Adi Pradana (23).
"Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku, maka pelaku mengakui beberapa terkait peristiwa. Jenazah dibawa dari Jakarta menuju Sukabumi. Ada dua mobil, satu mobil korban, dan satu mobil pelaku yang dikemudikan oleh kedua pelaku, jenisnya mobil Ayla," katanya.
Saat ini, jajaran Polda Jabar masih melakukan pendalaman terhadap kasus pembakaran mobil yang di dalamnya ada jenazah.
Pelakunya ialah seorang ibu berinisial AK (35) dan anaknya KV (18).
Pelaku Alami Luka Bakar
Polres Sukabumi dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil di Sukabumi yang di dalamnya terdapat dua jenazah.
Baca: Deretan Foto & Video Pesona Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Ibu Kota Indonesia yang Baru
"Berhasil ditangkap seorang wanita berinisial AK (35) yang merupakan istri muda dari korban Edi Chandra Purnama (54) dan ibu tiri dari korban M Adi Pradana (23)," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolda Jabar, Selasa (27/8/2019).