KABAR TERKINI Istri Bakar Suami di Sukabumi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ungkap Kronologi
Kedua pembunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) adalah A dan S dibekuk petugas.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
KABAR TERKINI Istri Bakar Suami di Sukabumi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ungkap Kronologi Pembunuhan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mulai menemukan titik terang mengenai kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak yang jasadnya ditemukan terbakar di jalan Cidahu-Paransalak, Sukabumi, Jawa Barat Minggu (25/8/2019).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dua eksekutor pelaku yang disewa istri korban yang berinisial AK.
Sebelumnya polisi sudah membekuk dua orang otak pembunuhan yakni AK dan anak kandungnya KV.
Diberitakan WartaKota, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dengan dibekuknya dua eksekutor ini maka jumlah tersangka dalam kasus ini adalah 4 orang.
"Jadi total tersangka sementara adalah 4 orang, dan pembunuhan dilakukan berencana," kata Argo.
Kedua pembunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) adalah A dan S dibekuk petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2019) malam.
Dua eksekutor pembunuhan A dan S akhirnya tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019) malam sekira pukul 19.05, dengan dikawal ketat petugas.
Dengan hal tersebut, penyidik akan terus mendalami kasus tersebut dari keterangan A dan S.
"Apakah ada eksekutor lainnya atau tidak masih didalami," kata Argo.
Baca: Kasus Predator Anak : Berdalih Alami Ganguan Jiwa, Pihak Keluarga Minta Aris Tak Dihukum Kebiri
Kronologi Pembunuhan
Dari keterangan kepolisian, tersangka eksekutor berinisial A dan S melumpuhkan kedua korban dengan cara memberikan racun kepada korban untuk diminum dengan harapan langsung meninggal.
Sebelum diberi racun, korban D sebelumnya telah diberi minuman keras oleh AK dan KV.
"Setelah diracun, kedua korban lemas dan mereka cek, ternyata tidak bergerak. Itu dianggap sudah meninggal oleh para eksekutor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.