Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria di Brebes, Diawali Berkenalan Lewat Facebook
Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar persawahan di Desa banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Minggu (24/8/2019) malam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Malang nasib SA (15), siswi SMP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah jadi korban pemerkosaan temannya dan tiga remaja lainnya.
Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar persawahan di Desa banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Minggu (24/8/2019) malam.
Baca: Misteri Tengkorak Manusia di Banyumas Tersingkap, Ini Kronologi serta Motif Pelaku Pembunuhan
Tiga pelaku, Karjono (21), AF (16), dan AM telah diamankan pihak Polres Brebes.
Sementara D, satu pelaku yang baru dikenalnya di Facebook masih buron.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, modus D awalnya berkenalan di Facebook untuk kemudian mengajak korban bertemu di luar rumah.
Saat itu, SA menuruti ajakan bertemu dengan dijanjikan berwisata ke pasar malam Brebes.
Tapi di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan ke tempat lain yang diikuti tiga tersangka lain.
Korban selanjutnya diperkosa secara bergantian oleh empat pelaku.
"Pelaku ada empat orang, tiga ditangkap. Satu pelaku dalam pengejaran," kata Aris, Rabu (28/8/2019).
Keluarga SA kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sementara jajaran Satreskrim Polres Brebes bersama unit Reskrim Polsek Bulakamba dan Polsek Larangan langsung bertindak cepat.
Awalnya polisi menangkap Karjono dan AF yang merupakan warga Klampok, Wanasari, di sebuah tempat di Dusun Pilang Desa Slatri, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sehari kemudian, pelaku lain, AM turut diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulakamba.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Sepeti barang-barang korban, satu ponsel, dan pakaian.
Sementara SA hingga kini masih mengalami trauma.
Baca: Pembunuhan Pupung Sadili dan Anak Tiri Ada Kaitannya dengan Utang Miliaran? Ini Kata Polisi
SA dalam pendampingan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
Para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Siswi SMP Diperkosa 4 Remaja yang Dikenalnya Lewat Facebook
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.