53 Money Changer di Cirebon Ternyata Tak Berizin
puluhan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer dan Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank tidak berizin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon mencatat puluhan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer dan Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank tidak berizin di Wilayah III Cirebon.
Kepala KPw BI Cirebon, Fadhil Nugroho, mengatakan, puluhan lembaga tidak berizin itu terdiri dari 53 KUPVA BB atau money changer dan 2 PTD BB.
"Jumlah itu berdasarkan data mapping yang telah dilakukan dari 2018 hingga Agustus 2019," ujar Fadhil Nugroho saat ditemui di KPw BI Cirebon, Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, Kamis (29/8/2019).
Menurut dia, seluruh money changger tak berizin itu tersebar di sejumlah daerah di wilayah kerja KPw BI Cirebon.
Ia mengatakan, KUPVA tidak berizin itu meliputi pelaku usaha baik perorangan dan kelompok.
Dari jumlah tersebut sedikitnya 22 pelaku usaha money changer itu memiliki lokasi usaha tetap dan 31 pelaku usaha lainnya yang tidak memiliki lokasi usaha tetap atau berpindah-pindah.
"Yang pindah-pindah itu biasanya dilakukan oleh perorangan, mereka mendatangi warga yang ingin menukarkan uang asing ke rupiah," kata Fadhil Nugroho.
Ia mengakui jumlah money changer meningkat tajam sejak batas akhir masa peralihan ketentuan KUPVA BB pada tahun 2017.
Bahkan, peningkatannya mencapai 2 kali lipat, yakni dari 12 menjadi 24 Penyelenggara KUPVA BB.
"Dari jumlah tersebut sebagian besarnya tidak berizin," ujar Fadhil Nugroho.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bank Indonesia Cirebon Mencatat Puluhan Money Changer Ternyata Tak Berizin, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/29/bank-indonesia-cirebon-mencatat-puluhan-money-changer-ternyata-tak-berizin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.