Kadek Sugita Bekap Mulut Bayi yang Baru Dilahirkan Kekasihnya Hingga Tewas
Pria 19 tahun itu membekap mulut anaknya dengan menggunakan telapak tangan kanan, sekaligus mencekik leher bayi hingga tangisannya berhenti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Satuan Reskrim Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus penemuan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut, Bangli, Kamis (29/8/2019).
Pada proses rekonstruksi, Ni Ketut Juniari tampak tak mampu membendung air matanya.
Proses rekonstruksi digelar selama dua jam, sejak pukul 10.00 Wita. Rekonstruksi berlokasi di dua tempat.
Lokasi pertama berada di rumah tersangka 1, yakni I Kadek Sugita, di Banjar Manuk, Desa Susut, Kecamatan Susut.
Sedangkan lokasi kedua yakni di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, yang merupakan titik penemuan bayi.
Ratusan pasang mata turut mengamati jalanannya proses rekonstruksi itu.
Bahkan saking penasaran, beberapa warga memutuskan memanjat pohon kelapa agar bisa menonton dengan leluasa rekonstruksi.
Terdapat total 59 adegan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Diketahui, Ketut Juniari telah berada di rumah Kadek Sugita sejak hari Senin (22/7/2019.
Proses persalinan sudah disiapkan pada hari Selasa (23/7/2019), mulai dari tas warna cokelat hingga handuk warna hijau, ditempatkan di atas tempat tidur.
Sedangkan Ketut Juniari tidur tengadah di atas kasur beralaskan bantal dan guling.
Ketika sudah mulai merasakan sakit dan mendekati kelahiran bayi, wanita 21 tahun itu membekap mulutnya saat merasakan sakit.
Tujuannya agar suara rintihannya tidak terdengar dari luar.
Sedangkan Kadek Sugita mendampingi dengan duduk di atas kasur di sebelah barat.
Wanita asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat itu melahirkan bayinya bertepatan dengan perayaan Hari Galungan, Rabu (24/7/2019).
Proses melahirkan dibantu oleh Kadek Sugita, hingga bayi tersebut keluar dalam posisi telungkup.
Bayi yang baru lahir kemudian ditengadahkan.
Pada tangan kiri Sugita memegang punggung bayi, sedangkan tangan kanannya berusaha menjangkau handuk.
Namun tiba-tiba, sang bayi menangis.
Sontak pria 19 tahun itu membekap mulut anaknya dengan menggunakan telapak tangan kanan, sekaligus mencekik leher bayi hingga tangisannya berhenti.
Perlakuan tersebut terus dilakukan hingga dirinya berhasil menjamah handuk berwarna hijau, menjadikannya sebagai alas bayi, serta menunggu keluarnya ari-ari.
Baca: UPDATE Penemuan 4 Kerangka di Banyumas, Misem Ternyata Tahu Anak dan Cucunya Dibunuh Minah
Baca: Tangis Sesal Prada DP Bunuh Vera Oktaria, Ibunda Vera: Kau Fitnah Anakku, Kau Bunuh, Aku Tak Ikhlas!
Baca: Mulai Mei 2020 Penumpang Shinkansen Dilarang Membawa Barang dengan Panjang 250 Cm
Saat ia melepas bekapan tangannya, bayi tersebut sudah tidak menangis.
Sugita kemudian menarik tali pusar bayi menggunakan tangan kanannya, dengan maksud mengeluarkan ari-ari.
Sedangkan Juniari membekap mulutnya dengan boneka, sebab ia merasakan sakit seperti ada sesuatu yang ditarik keluar dari dalam perutnya.
Setelah ari-ari keluar, Sugita kemudian membungkus bayi bersama ari-arinya dengan handuk warna hijau menggunakan kedua tangannya.
Ia kemudian memegang punggung bayi, serta memasukannya ke dalam tas kain berwarna cokelat dan menggendong tas tersebut.
Namun lagi-lagi bayi tersebut menangis saat Sugita hendak pergi ke luar rumah.
Ia kemudian memasukkan tangan kirinya ke dalam tas, untuk kembali membekap mulut bayinya.
Dengan posisi yang sama, Sugita berpamitan pada Juniari sebelum meninggalkan rumah, Juniari dijawab ‘nah adeng-adeng’ serta dibarengi dengan lambaian tangan.
Pintu kamar kemudian ditutup dan dikunci dari luar, Sugita langsung menuju motor Honda Beat DK 4209 AAF dengan tangan kiri masih membekap mulut bayi.
Begitu pun saat mengendarai sepeda motor, posisi tangan kanannya memegang stang sepeda motor, sedangkan tangan kiri tetap membekap mulut bayi.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Mohammad Akbar Samosir mengungkapkan, tujuan pelaksanaan rekonstruksi kejadian untuk mengetahui seluruh kejadian.
Mulai dari proses bayi dilahirkan, sehingga orang tuanya tidak menginginkan dan membawanya pergi memutar wilayah Bangli.
Akhirnya, bayi tersebut ditinggal pada sebuah rumah kosong, bekas tempat tinggal pegawai peternakan ayam di Banjar Lumbuan.
"Tujuan awalnya untuk mencari panti asuhan, namun tidak menemukan. Sehingga sampailah di TKP, dimana ia menaruh bayi tersebut," jelasnya.
AKP Akbar menambahkan, sebelumnya kondisi Ketut Juniari sempat kurang sehat dan mendapatkan perawatan pasca melahirkan di RSUD Bangli.
Dan kini, Ketut Juniari telah ditetapkan sebagai tersangka II.
Sedangkan saat disinggung soal kasus ini, AKP Akbar menegaskan tidak ada unsur kesengajaan membunuh.
"Sebenarnya tidak dibunuh. Hanya pada saat membawa bayi tersebut, posisinya ia menutup bayi tersebut agar tidak menangis. Sehingga dalam kondisi tersebut, bayinya tidak bernafas. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ungkapnya.
Terkait perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebelumnya, tak lama setelah ditangkap polisi, Sugita yang masih berusia 19 tahun mengaku menyesal telah membuang darah dagingnya itu.
Diceritakannya, janin dalam perut Juniari diketahui Sugita setelah pacarnya itu bercerita terkait kondisinya.
Kala itu, perempuan berusia 21 tahun itu mengatakan bahwa dirinya telah hamil 5 bulan.
Sugita mengatakan, dirinya sempat mengajak pacarnya itu untuk jujur dengan pihak keluarga.
Namun demikian, ajakan tersebut ditolak dengan alasan masih menjadi tulang punggung kedua orang tuanya.
"Setelah itu saya sempat berunding dengan pacar saya, setelah lahir mau dibawa kemana bayi itu. Dia bilang terserah," kata Sugita sembari terus berucap menyesal dengan nada lirih.
Sugita dan Juniari sama-sama bekerja di Ubud. Sugita kerja di rumah makan, sedangkan Juniari di sebuah vila.
Sementara itu, Penyarikan Pura Puseh Banjar Lumbuan, Wayan Sudana mengungkapkan dengan temuan bayi tersebut, masyarakat Banjar Lumbuan telah melakukan upacara resigana.
Tujuannya untuk pembersihan (leteh) pada lingkungan sekitar, karena ditemukan bayi yang tidak berdosa telah meninggal dunia.
"Seluruh biaya upacara dibebankan pada masyarakat kami di Lumbuan. Ini karena tersangka masih dalam proses penyelesaian (penyelidikan) oleh pihak kepolisian," kata dia.
"Mungkin untuk selanjutnya kami akan berhubungan dengan pihak terkait. Misalnya kepala desa atau kelihan dusun dari Banjar Manuk terkait pembiayaan upacara. Besarannya sekitar Rp 49 juta. dimana per KK kena urunan Rp 154 ribu, dan total ada 235 KK," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ketut Juniari Menangis Selama Rekonstruksi, Sejoli Pembuang Bayi di Bangli Dijerat 15 Tahun Penjara