Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK

Pria asal Ciamis ini memang sudah lama bekerja di bidang pemerintahan dan jejak kariernya pun berjalan mulus.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sosok  Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia kerap membagikan potret aktivitasnya saat bertugas sebagai Sekda Jabar. (Tribun Jabar)

Terjerat Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta

Status tersangka Iwa Karniwa dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Menurut Saut Situmorang, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan untuk 20 Hari Kedepan di Rutan Guntur, KPK Ingatkan Agar Kooperatif

Berita Rekomendasi

"Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP," ujar Saut.

Sebelumnya, Iwa Karniwa telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.

Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, di KM 72 tol Purbaleunyi, Desember 2017.

Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut.

Dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto, untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.

"Saya tidak tahu hanya diminta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang ke rumah," kata Iwa Karniwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).

Pertanyaan itu dilontarkan jaksa karena Iwa disebut-sebut menerima duit Rp1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. 
Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas