Aksi Penipuan Wanita Asal Malang Gasak Uang Rp 52 Juta Lewat Ritual Tabur Bunga Isi Dompet
Seorang wanita Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Korban kemudian mendatangi rumah Jumiati yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singosari
Tapi Jumiati tidak ada dan rumahnya kosong.
Kemudian korban akhirnya melapor ke petugas Polsek Singosari.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/8/2019) sore, Supriyono mengatakan bahwa sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ternyata tersangka di Lawang. Polisi menyita berbagai barang bukti, yakni kartu ATM BCA dan bank lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penipuan dan pencurian, serta ponsel yang dijadikan sarana tersangka," ungkap Supriyono.
Akibat perbuatannya, emak-emak ini dijerat pasal 30 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan pasal 378 KUHP, serta pasal 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang dilakukan melalui sarana perangkat elektronik.
Penulis: Erwin Wicaksono
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pakai Ritual Kartu ATM Ditaburi Bunga ke dalam Plastik, Emak-emak dari Malang Gasak Uang Rp 52 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.