Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya.
Sekadar diketahui, selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.
Kabar yang beredar, SA ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Bedanya dengan Mbak Susi (panggilan akrab Tri Susanti), SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser membenarkan, tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.
"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).
Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.
Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah, sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.
"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," imbuhnya.
Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser.
Sebelumnya, SA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019) kemarin.
Selama dua belas jam, SA dicecar dengan tiga puluh tujuh pertanyaan.