Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.
Editor: Dewi Agustina
![Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sa-tersangka-kasus-kerusuhan-di-asrama-papua-di-surabaya.jpg)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka adalah seorang pria berinisal SA.
"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awak media selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).
Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Luki, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.
"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum ASN Berinisial SA Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.