Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.
Editor: Dewi Agustina
"Biasalah seputar kejadian di asrama (Asrama Mahasiswa Papua, red) itu," kata kuasa hukum SA, Ari Hans Simalea.
Baca: Satu Korban Tewas Kecelakaan di Tol Cipularang Baru Usai Hadiri Undangan Pernikahan
Staf Kecamatan
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam insiden itu berinisial SA dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasinya identitas tersangka tersebut adalah ASN di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kepala BPB Linmas Eddy Christijanto membenarkan status SA sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tambaksari.
Ia menyebut, SA merupakan Staf Kecamatan Tambaksari.
"Staf kecamatan, iya staf kecamatan, statusnya PNS," katanya saat dihubungi awakmedia, Senin (2/9/2019).
Kendati demikian, Eddy tak mau menyebut jabatan SA di Kecamatan Tambaksari.
"Tapi saya lupa namanya. Celukane (nama panggilan, red) Saiful, jenenge sopo (namanya siapa, red)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lanjut Eddy, SA memang memperoleh panggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini atau besok ya dipanggil, saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di Pak Camat (Tambaksari, red)," ujarnya.
Eddy mengaku, masih akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir oleh penyidik Polda Jatim.
Termasuk pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.
"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu. Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya, red), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota Surabaya, red)," kata dia.