TERKINI Rusuh di Papua, Polri Tetapkan 62 Orang Jadi Tersangka, 4 WNA Dideportasi
Sebanyak total 62 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi Papua dan Papua Barat.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
TERKINI Rusuh di Papua, Polri Tetapkan 62 Orang Jadi Tersangka, 4 WNA Dideportasi
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak total 62 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi Papua dan Papua Barat.
Secara keseluruhan para tersangka diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo seperti dilaporkan Kompas.com.
Untuk kerusuhan di Jayapura, polisi menetapkan 38 tersangka dengan rincian 28 tersangka di kerusuhan di Jayapura dan 10 tersangka ditetapkan untuk kerusuhan di Timika.
"Sekarang 28 yang sudah ditetapkan (tersangka), yang di Jayapura. Kemudian di Timika 10," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk kerusuhan di Papua Barat, polisi menetapkan 24 orang sebabagai tersangka dengan rincian tersangka kerusuhan di Sorong berjumlah sebanyak tujuh orang.
Kemudian untuk di Fakfak sebanyak sembilan orang, dan delapan orang tersangka di Manokwari.
"Jadi 24 (tersangka di) Papua Barat," ujar Karopenmas Polri.
Baca: Jumlah Kerugian dari Kerusuhan Papua, Menteri PUPR Ungkap Capai Puluhan Miliar
Baca: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua
Sementara itu, diberitakan sebelumnya empat warga Australia yang diketahui mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua, telah dideportasi pada Senin (2/9/2019).
Keempat warga negara Australia teridiri dari seorang pria dan tiga perempuan, mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Diketahui, keempat WNA tersebut masuk Wilayah Indonesia tanggal 10 Agustus 2019 melalui TPI Pelabuhan Sorong dengan kapal yacht Valkyrie.
"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, keempat WNA itu melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa, sebab peraturan tersebut hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.