Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

BREAKING NEWS- Sopir truk ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS - Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
Tribun Jabar/Mega Nugraha
BREAKING NEWS- Sopir truk ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang. 

BREAKING NEWS- Sopir truk ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tersangka terkait kecelakaan beruntun Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) siang.

S, pengemudi dump truck, ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.

Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/9/2019) siang, polisi menyatakan tersangka S akan dikenakan Pasal 30, 310 ayat 4, 310 ayat 3, 310 ayat 2, dan 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Mengutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, ancaman hukuman penjara paling lama adalah enam tahun.

Baca: Suaminya Meninggal Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Sang Istri: Biasanya Antar Barang Malam Hari

Baca: Korban Kecelakaan Tol Cipularang Asal Korea Tolak Perawatan di Purwakarta, Pilih Pulang ke Negaranya

Terkait hal tersebut, dari hasil pemeriksaan didapatkan dump truck yang dikendarai S memuat tanah lebih dari jumlah seharusnya.

Dump truck yang dikendarai S, seharusnya hanya diperbolehkan membawa muatan sebanyak 12 ton.

Berita Rekomendasi

Namun, ternyata ia membawa muatan sebanyak 35 ton, lebih banyak 25 ton dari jumlah normal.

"Diketahui bahwa muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton."

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka sendiri, mengakui bahwa memuat atau membawa muatan tanah tersebut sebanyak atau seberat 37 ton," terang polisi dalam konferensi pers Polres Purwakarta dan Polda Jabar, Rabu siang.

Lebih lanjut, polisi mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya.

Pasalnya, S hanya menjadi pengemudi dump truck, bukan pihak yang memutuskan jumlah muatan.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang, yakni S.

"Seharusnya dua, tapi yang satu meninggal. Statusnya masih saksi," ujar Matrius, Selasa (3/9/2019).

Baca: Pasca Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Pada Truk Bermuatan Berat

Baca: Sejumlah Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Pengakuan Sopir & Sepatu Bola untuk Anak

Truk penyebab kecelakaan overload

Fakta selainnya dari tragedi kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 91.200 jalur B atau arah Jakarta, didapati bila ternyata muatan tanah yang dibawa dump truck tersebut melebih kapasitas atau overload.

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, bila dari pengakuan sopir bernama Subana, muatan yang di bawa truk tersebut bobotnya mencapai 38 ton.

"Hasil keterangan sopir, berat atau bobot muatan yang di bawanya itu sekitar 37-38 ton, antara truk pertama yang mengalami laka tunggal dengan yang kedua ini sama."

"Tanah ini diangkut dari Padalarang dan menuju ke Karawang Timur ke pabrik keramik," ucap Ricky di Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Menariknya, Ricky menjelaskan bila dari pengakuan sopir ternyata memang truk tersebut biasa digunakan mengangkut muatan dengan tonase besar.

Bahkan ada sanksi bagi sopir bila mengangkut kurang dari 30 ton.

"Pengkauanya dia (Subana), memang kalau narik di bawa 30 ton pengemudi akan dikenakan sanksi, tapi ini baru keterangan sepihak, karena diketahui truk ini milik transporter di Jakarta yang disewakan untuk mengangkut barang perusahan lain," ucap Ricky.

Mendengar pernyataan tersebut, Budi mengatakan bila muatan tanah yang dibawa kedua dump truck tersebut murni overload. Karena bobot muatan standar yang seharusnya tidak sebesar itu.

"Maksimal itu 24 ton, artinya ada kelebihan sebesar 13 ton, itu lebihnya 300 persen," ucap Budi.

Baca: Firasat Istri Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Suami Minta Dipotongkan Ayam Sebelum Berangkat Kerja

Baca: Kisah Ajaib Sekeluarga Selamat Dalam Kecelakaan Maut di Cipularang, Tahu-tahu sudah di Rumah Sakit

"Truk itu kalau lewat jembatan timbang lebih dari 100 persen saja barang sudah saya minta harus turunkan barang, mungkin karena ini jalan tol tidak ada jembatan timbang dimanfaatkan oleh mereka," kata dia.

Budi meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama pada perusahaan transporter dan perusahaan yang menyewa.

Karena diketahui masih ada tujuh truk serupa yang beroperasi mengangkut tanah di perusahaan yang sama.

Tidak hanya itu saja, dari hasil evaluasi pada truk yang dikendarai Subana, Budi juga mendapatkan bila ternyata truk tersebut sudah pernah terjaring operasi over dimension over load (ODOL) bahkan STNK pun masih tertahan.

"Tadi saya sudah minta untuk diselidiki lebih lanjut, kalau ini memang disuruh oleh pihak operator atau pemiliknya, saya minta disidik, jadi jangan berhenti sampai sopirnya saja."

"Saya juga sudah meminta untuk perusahan yang mengoperasikan ini untuk dihentikan dulu, saya punya kewenangan soal ini," ujar Budi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Cipularang Overload"

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas