Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti

Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti
Tribun Jatim Luhur Pambudi / Istimewa
Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.

Keduanya kini telah ditahan, Selasa (3/4/2019) dini hari. 

Dalam kasus ini, Tri Susanti ditetapkan sebagai terlebih dulu.

Tri Susanti dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).
Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Baru kemudian Syamsul Arifin menyusul ditetapkan sebagai tersangka. 

Syamsul Arifin dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta dan tanggapan tentang tersangka Syamsul Arifin dan Tri Susanti dirangkum dari Surya, Rabu (4/9/2019): 

1. Akui Lontarkan Ucapan Rasis

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengucapkan ujaran yang cenderung bernada rasial.

"Dalam pemeriksaan SA mengakui ada ucapan itu keluar," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur.
Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur. (istimewa)

Kendati demikian, lanjut Hans, kliennya tidak bermaksud menghina ras dari kelompok tertentu.

"Klien kami tidak bermaksud menghina atau mendiskreditkan suku lain," ujarnya.

Baca: Kekerasan di Papua Munculkan Framing di Luar Negeri, Rizal Ramli di ILC: Luar Biasa Susahnya Kita

Menurut Hans, pernyataan yang dilontarkan kliennya itu bersifat spontanitas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas