Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Serang, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Digerebek
Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Editor: Adi Suhendi
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Baca: Pimpin Latihan Persebaya Surabaya, Wolfgang Pikal Tekankan Pemain Tingkatkan Komunikasi Antarlini
Diiklankan via media sosial
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.
Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.
Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi yang mereka jalankan tersebut dijalankan secara online.
Ivan mengatakan, seorang perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.
Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.
Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang"