Viral Foto Napi Rutan Way Huwi Diikat di Pohon Palem, Ini Fakta-fakta Menarik di Balik Foto
Fakta-fakta Menarik Terkait Viral Foto Napi Rutan Way Huwi Diikat di Pohon Palem
Editor: Sugiyarto
Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menegaskan, Apriansyah bukanlah narapidana perkara tipikor seperti yang mencuat di masyarakat.
"Dia ini (terjerat) perkara penipuan perumahan. Banyak yang ditipu, termasuk salah satunya ada keluarga pegawai," tuturnya.
Edi memastikan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa ini.
"Cuma nakut-nakutin biar dibayar utangnya (napi) dengan diikat di pohon sebentar aja. Tapi, tetap apa pun namanya, si pegawai itu salah. Karena tidak boleh mencampurkan masalah pribadi dan kedinasan," jelasnya.
Menurut Edi, petugas maupun warga binaan tersebut akan diberikan sanksi.
Warga binaan diberi sanksi lantaran menggunakan ponsel dalam lapas.
Sementara petugas dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Sanksi selalu ada. Setiap tindakan yang melanggar ketentuan pasti ada sanksinya. Tapi kan berjenjang," kata Edi lagi.
Kuasa hukum Apriansyah, Hermawan, membenarkan bahwa aksi pengikatan napi dilatarbelakangi masalah bisnis properti.
"Jadi sebelum beliau masuk (lapas), dia disangkakan pelanggaran soal lingkungan. Jadi buntut dari itu, nasabah sudah membayar tapi gak dapat rumah," jelas dia.
"Karena posisi yang bersangkutan ditahan. Kalau sudah keluar, dia akan meneruskan proyek ini," imbuh Hermawan.
Beredarnya foto di layanan pesan singkat WhatsApp seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi tengah diikat pohon palem menggunakan kabel tali tis (cable ties handcuffs).
Dari informasi yang dihimpun, warga binaan tersebut bernama Apriansyah.
Disebutkan bahwa Apriansyah terjerat perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.