Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA POPULER: Elfin Muchtar, Tangan Kanan Bupati Muara Enim yang Atur Proyek Rp130 M

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Muaraenin dengan nilai proyek Rp 130 miliar.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BERITA POPULER: Elfin Muchtar, Tangan Kanan Bupati Muara Enim yang Atur Proyek Rp130 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.

Konstruksi Perkara

Pada awal 2019 Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terdapat syarat yatu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon kontraktor pelaksanan fisik di dinas PUPR Muara Enim.

Baca: Mengenang Tragedi Mandala Air 14 Tahun Lalu, 5 September 2005: Pesawat Gagal Take Off dan Meledak

Diduga AYN meminta pelaksanaan pengerjaan dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari AYN.

ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.

Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.

KPK Segel Tiga Ruangan Termasuk Ruang Kerja Bupati Muaraenim, Kini Dijaga Ketat Petugas Satpol PP. Tribun Sumsel/Ika
KPK Segel Tiga Ruangan Termasuk Ruang Kerja Bupati Muaraenim, Kini Dijaga Ketat Petugas Satpol PP. Tribun Sumsel/Ika (Tribun Sumsel/Ika)
Berita Rekomendasi

Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar.

Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

Baca: Tahu Dirinya Terseret Kasus Nikita Mirzani & Elza Syarief, Hotman Paris Tak Ambil Pusing

Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu dolar AS tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.

Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN).
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN). (Tribunnews.com/Ilham Rian P)

Status Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:

ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dari Honorer Jadi Kabid, Elfin Muchtar Tangan Kanan Bupati Muaraenim yang Atur Proyek Rp 130 Miliar

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas