Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA POPULER: Elfin Muchtar, Tangan Kanan Bupati Muara Enim yang Atur Proyek Rp130 M

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Muaraenin dengan nilai proyek Rp 130 miliar.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BERITA POPULER: Elfin Muchtar, Tangan Kanan Bupati Muara Enim yang Atur Proyek Rp130 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian pada tahun 2008 ia lolos dalam tes seleksi CPNS Kabupaten Muaraenim melalui jalur honorer dan diangkat sebagai CPNS pada tahun 2009.

Baca: Zodiak Hari Ini - 4 Zodiak Paling Tenang Tak Banyak Kata, Taurus Bijaksana

Pria kelahiran Muaraenim, 9 Oktober 1978 tersebut ditugaskan di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan sebagai staf pada masa kepemimpinan Bupati H Kalamudin dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Seksi Perencanaan Teknis pada bidang perencanaan dan Pengawasan teknis Dinas PU Bina Marga, pada zaman kepemimpinan bupati Muzakir Sai Sohar pada tahun 2013.

Didapat informasi pada saat menjadi Kasi, Elfin sudah menjadi orang kepercayaan dan kerap menangani proyek-proyek PU Bina Marga.

Kediaman Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Nomor 2543/40 RW 07 RW 09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Rabu (4/9/2019).
Kediaman Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Nomor 2543/40 RW 07 RW 09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Rabu (4/9/2019). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Kemudian ia pun diangkat menjadi kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi di dinas PU Bina Marga Muaraenim pada tahun 2016 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada tahun 2018.

Ia kerap menjadi PPK untuk beberapa proyek pemkab Muara Enim.

Baca: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Beredarnya Video Mesum di Angkot, Dua di Antaranya Pemeran Utama

Dikatakan oleh Plt Kepala BPKSDM Kabupaten Muara Enim, Arson melalui Kabid Kabid Pengadaan Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Caesar didampingi Kasi Penilaian kinerja, Ibrahim Rahman, pihaknya masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait status kepegawaian Elfin sebagai ASN.

"Itu dasar kita untuk menindaklanjutinya, makanya rencana kita nanti kita akan datang ke KPK untuk menanyakan surat penahanan tersebut," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Kronologis OTT

KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapat ROF (Roby pemilik PT Enra Sari) yang itu diserahkan kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani melalui EM (Elfin Mz Muchtar).

Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM duduk bersama-sama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.

Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.

Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu dolar AS.

Baca: Pengakuan Sopir Truk yang Seruduk Antrean Mobil di Tol Cipularang: Susah Rem karena Angkut Pasir


Secara paralel kemudian pada pukul 17.31 WIB tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim secara terpisah di kantor Bupati Muara Enim di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.

Setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas