Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru Guru SD Dikeroyok Wali Murid: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Terancam 3,5 Tahun Bui

Inilah fakta baru kasus guru SD di Gowa yang dikeroyok wali murid. Polisi kembali tetapkan satu tersangka baru. Siapa?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara

Akibat pengeroyokan ini, Astiah mengalami luka di wajah.

Selain itu, Astiah didampingi pihak sekolah lantas mengambil jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Astiah telah melaporkan pelaku pengeroyokan ke Polsek Somba Opu.

Kepala SDN Pa'bangiang, Nurjannah yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Kami bawa kasus ini ke ranah hukum. Siswa yang bersangkutan juga akan kami keluarkan dari sekolah," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu NV (20) dan APR (17).



Kedua pelaku penganiayaan guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa digelandang di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru.
Kedua pelaku penganiayaan guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa digelandang di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. (ari maryadi/tribungowa.com)

Keduanya ditangkap pukul 21.30 WITA dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa hingga akhirnya mereka resmi menyandang status tersangka.

Berita Rekomendasi

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.

Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku, karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti tersebut berupa baju kaus dan celana jeans, yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunGowa.com/Ari Maryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas